Minggu, 27 Februari 2011

Kiat Menjadi Manajer Handal dan Sukses

Kiat Menjadi Manajer Handal dan Sukses

Inilah kiat sukses menjadi manajer perusahaan yang handal berdasarkan hasil survei Gallup Organization: jelaslah bahwa manajer memegang peran penting dalam mempertahankan keberadaan seorang karyawan dalam sebuah perusahaan. Apa yang dapat dilakukan para manajer untuk meningkatkan “kesetiaan” karyawan pada perusahaan?
1. Pilih karyawan berdasarkan bakat yang dimilikinya, bukan hanya berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang saat ini dimilikinya. Seorang karyawan yang berbakat akan dapat mempelajari ketrampilan-ketrampilan teknis yang dibutuhkan dan bakat yang dimilikinya akan mendorongnya pada unjuk kerja yang lebih excellence. Mungkin hal ini akan mendapat tantangan karena selama ini para manajer (rekruter) cenderung untuk memilihkan anda karyawan baru yang “sudah berpengalaman”, karena itu anda harus berani tampil beda! Rekrutlah karyawan karena potensi yang dimilikinya berdasarkan bagaimana mereka menggunakan potensi tersebut pada masa lalu.
2. Tentukan hasil yang ingin dicapai, bukan cara untuk mencapainya. Anda sebagai manajer telah merekrut orang-orang yang cerdas, berikan kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan kemampuannya.
3. Motivasi para karyawan dengan mengembangkan kekuatan dan mengelola kelemahan yang mereka miliki. Jika anda berusaha untuk mengubah mereka maka anda hanya akan menghabiskan waktu dan energi yang sangat berharga untuk hasil yang sudah bisa diramalkan. Bantulah para karyawan untuk menjadi diri mereka sendiri dengan lebih baik, bukan membentuk mereka menjadi sebuah pribadi baru.
4. Kembangkan karyawan anda dengan membantu mereka menemukan kecocokan antara potensi yang mereka miliki dengan tanggung jawab pekerjaan yang dipercayakan pada mereka. Doronglah mereka untuk menghitung dan menganalisa hasil pekerjaan mereka setiap minggu (bukan hanya berdasarkan performance appraisal yang dilaksanakan sekali setahun). Dari hasil analisa ini, lihatlah area-area mana saja yang pada umumnya dapat dikerjakan oleh sang karyawan dengan baik. Berilah kesempatan dan tanggung jawab lebih besar pada area tersebut. Bantu mereka untuk berkembang dengan memberikan pelatihan, mengikutsertakan dalam organisasi-organisasi profesi dan bentuk kegiatan-kegiatan lain yang dapat meningkatkan kemampuan mereka.
5. Jadilah manajer sekaligus sahabat bagi karyawan anda, dan perlakukan setiap orang secara unik sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Salah seorang rekan yang telah bekerja selama 2 tahun di sebuah perusahaan asing yang cukup besar akhirnya memutuskan untuk pindah. Ketika saya menanyakan alasannya, ia menjawab, “Sebenarnya aku suka pekerjaannya, kayaknya aku juga bisa berkembang di sana. Tapi aku nggak cocok sama manajerku, dia nggak pernah mau dengerin ide-ideku.” Apakah pernah terpikir bahwa hubungan baik dengan manajer sangat mempengaruhi retensi karyawan di perusahaan anda? Gallup Organization telah mensurvei 80.000 orang manajer yang cukup berhasil dan 1.000.000 orang karyawan di Amerika. Hasil survei ini menunjukkan bahwa hal yang paling diinginkan oleh seorang karyawan adalah seorang atasan yang baik!
Jika hubungan dengan manajer tidak baik, maka tidak ada hal lain dari perusahaan tersebut yang dapat membuat anda tetap bekerja dan berprestasi di sana. Lebih baik bekerja dengan manajer yang baik pada sebuah perusahaan “tradisional” daripada bekerja dengan manajer yang buruk, meskipun perusahaan tersebut menawarkan budaya yang menghargai karyawannya.

tingkat dan keterampilan manajemen

Pengertian Manajemen dan Fungsi - Fungsinya
A. Pengertian Manajemen


Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini
belum ada keseragaman. Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur manajemen,
maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu:
1. Manajemen
sebagai suatu proses.

2. Manajemen
sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen.

3. Manajemen
sebagai suatu seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science).


Menurut pengertian yang pertama, yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yang
diberikan oleh para ahli. Untuk memperlihatkan tata warna definisi manajemen
menurut pengertian yang pertama itu, dikemukakan tiga buah definisi.

Dalam Encylopedia of the Social
Sience dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan mana
pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.

Selanjutnya, Hilman mengatakan
bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang
lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan yang sama.
Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang-orang
yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi dengan kata lain, segenap orang-orang
yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu badan tertentu disebut
manajemen.
Menurut pengertian yang ketiga, manajemen adalah seni (Art) atau suatu
ilmu pnegetahuan. Mengenai inipun sesungguhnya belum ada keseragaman pendapat,
segolongan mengatakan bahwa manajemen adalah seni dan segolongan yang lain
mengatakan bahwa manajemen adalah ilmu. Sesungguhnya kedua pendapat itu sama
mengandung kebenarannya.

Menurut G.R. Terry, manajemen
adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau
maksud-maksud yang nyata. Manajemen juiga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun
seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan
atau dalm kata lain seni adalah kecakapan yang diperoleh dari pengalaman,
pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakan pengetahuan
manajemen.

Menurut Mary Parker Follet,
manajemen adalah suatu seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang
lain. Definisi dari mary ini mengandung perhatian pada kenyataan bahwa para
manajer mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara mengatur orang-orang lain
untuk melaksanakan apa saja yang pelu dalam pekerjaan itu, bukan dengan cara
melaksanakan pekerjaan itu oleh dirinya sendiri.

Itulah manajemen, tetapi menurut Stoner
bukan hanya itu saja. Masih banyak lagi sehingga tak ada satu definisi saja
yang dapat diterima secara universal. Menurut James A.F.Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan
menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.

(sumber: Dunia Remaja Indonesia)

Dari gambar di atas menunjukkan bahwa manajemen adalah Suatu keadaan
terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses
perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana
keempat proses tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai
suatu tujuan organisasi.



Planning
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”. (Al Anfaal ayat 60)

Dalam perencanaan ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan. Yaitu harus SMART yaitu Specific artinya perencanaan harus jelas maksud maupun ruang lingkupnya. Tidak terlalu melebar dan terlalu idealis. Measurable artinya program kerja atau rencana harus dapat diukur tingkat keberhasilannya. Achievable artinya dapat dicapai. Jadi bukan anggan-angan. Realistic artinya sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang ada. Tidak terlalu mudah dan tidak terlalu sulit. Tapi tetap ada tantangan. Time artinya ada batas waktu yang jelas. Mingguan, bulanan, triwulan, semesteran atau tahunan. Sehingga mudah dinilai dan dievaluasi.
Organizing
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”. (Ash Shaff ayat 4).

Agar tujuan tercapai maka dibutuhkan pengorganisasian. Dalam perusahaan biasanya diwujudkan dalam bentuk bagan organisasi. Yang kemudian dipecah menjadi berbagai jabatan. Pada setiap jabatan biasanya memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan uraian jabatan (Job Description). Semakin tinggi suatu jabatan biasanya semakin tinggi tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Biasanya juga semakin besar penghasilannya. Dengan pembagian tugas tersebut maka pekerjaan menjadi ringan. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Disinilah salah satu prinsip dari manajemen. Yaitu membagi-bagi tugas sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Actuating
“Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (At Taubah 105).

Perencanaan dan pengorganisasian yang baik kurang berarti bila tidak diikuti dengan pelaksanaan kerja. Untuk itu maka dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerjasama. Semua sumber daya manusia yang ada harus dioptimalkan untuk mencapai visi, misi dan program kerja organisasi. Pelaksanaan kerja harus sejalan dengan rencana kerja yang telah disusun. Kecuali memang ada hal-hal khusus sehingga perlu dilakukan penyesuian. Setiap SDM harus bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan peran, keahlian dan kompetensi masing-masing SDM untuk mencapai visi, misi dan program kerja organisasi yang telah ditetapkan.
Controlling
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Al Qaaf 16-18).

Agar pekerjaan berjalan sesuai dengan visi, misi, aturan dan program kerja maka dibutuhkan pengontrolan. Baik dalam bentuk supervisi, pengawasan, inspeksi hingga audit. Kata-kata tersebut memang memiliki makna yang berbeda, tapi yang terpenting adalah bagaimana sejak dini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pengorganisasian. Sehingga dengan hal tersebut dapat segera dilakukan koreksi, antisipasi dan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan situasi, kondisi dan perkembangan zaman.

Senin, 14 Februari 2011

perkembangan organisasi

Nama : BAHAR RIZKY
Kelas : 1EA12
NPM : 19210474
Pendidikan Jangka Panjang Dan Pendek Pada Masa Sebelum BPLK terbentuk.
a. Jangka panjang
a.1. Akedemi Pajak dan Pabean (AP2)
Akademi ini didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. nomor 248621/UP tanggal 25 November 1957, dengan maksud mendidik calon-calon “Inspector” . Tetapi pada akhirnya akademi ini dibubarkan berdasarkan surat Kepala Biro Koordinasi Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Pengajaran & Kebudayaan nomor 4530/BKPT tanggal 5 Oktober 1959.
a.2. Kursus Thesauri Negara
Didirikan berdasarkan S.K. Menteri Keuangan No. 2040R/UP tanggal 7 November 1958.
a.3. Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara ( STIKN )
Setelah Akademi Pajak dan Pabean dibubarkan, Departemen Keuangan tetap mengusahakan agar menyelenggarakan suatu peguruan tinggi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli keuangan negara.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 175402/UP/X tanggal 31 Desember 1959 berdirilah Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara STIKN ini mempunyai 4 jurusan yaitu; jurusan Pajak Umum, Bea dan Cukai, Kebendaharaan Umum dan Akuntansi, dengan lama pendidikan 5 tahun yang meliputi 3 tingkat yaitu pendidikan persiapan, pendidikan umum, dan pendidikan keahlian. Pada akhir pendidikan mahasiswa yang berhasil lulus mendapatkan ijazah yang menggunakan gelar Sarjana. Hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 66 tahun 1963 tanggal 10 Juli tahun 1963.
Mahasiswa STIKN dapat digolongkan menjadi :
1.Mahasiswa yang diterima dari umum yang kemudian berstatus ikatan dinas;
2.Mahasiswa yang berstatus pegawai negeri, yaitu mereka yang semula sudah bekerja pada suatu jawatan dalam lingkungan Departemen Keuangan
3.Berdasarkan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 175403/UP/X, dapat juga diterima sebagai mahasiswa STIKN adalah para pegawai di lingkungan Departemen Keuangan yang telah memperoleh pendidikan istimewa selama 2 ½ tahun atau 3 tahun sesudah SMA
Mereka adalah :
1.Penilik Pajak atau Penilik Pabean (E2/II/P.G.P.N.) atau lain pejabat yang berpangkat sederajat atau lebih tinggi;
2.Penata Pajak atau Pemeriksa Pabean Kepala (E2/II/P.G.P.N.) atau lain pejabat yang berpangkat sederajat atau lebih tinggi;
3.Ajun Akuntan (E2/II/P.G.P.N. 1955) yang lulus dari kursus Jabatan Ajun Akuntan;
4.Penata Keuangan (E2/II/P.G.P.N. 1955) yang lulus dari kursus Thesauri Negara.
a.4. Akademi Thesauri Negara (ATN)
Dengan pertimbangan bahwa Perguruan Tinggi lain belum menghasilkan tenaga-tenaga yang cakap dalam bidang keuangan serta pelimpahan tugas administrasi keuangan negara (Administratief Beheer) kepada Departemen Keuangan yang melaksanakan fungsi dan efesiensi keuangan negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 dalam rangka pelaksanaan ICW, maka dengan surat keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 28158/UP/X tanggal 7 April 1960 kursus Thesauri Negara menjadi akademi Thesauri Negara. Lama pendidikan Akademi Thesauri Negara (ATN) ini adalah 3 tahun yang terbagi dalam 3 tingkat yaitu tingkat persiapan 1 tahun, tingkat II selama 1 tahun dan Sarjana Muda selama 1 tahun. Para pegawai yang dapat masuk ATN adalah mereka yang duduk sebagai penata keuangan dalam golongan E2/II/P.G.P.N. 1955 dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Thesauris Jenderal. Para mahasiswa ATN yang dinyatakan lulus bakaloriat, diwajibkan kembali bekerja pada instansi masing-masing.
a.5. Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK)
Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 32/BP/Akademi/1963 tanggal 30 September 1963, yang merupakan perluasan dari kursus tinggi pengawasan keuangan. Disamping ADPK terdapat juga kursus pemeriksa keuangan yang kemudian menjadi sekolah dinas pemeriksa keuangan (SDPK) yang lama pendidikannya 2 tahun setelah pendidikan SLP.
Seperti pendidikan akademi yang lainnya, lama pendidikan ADPK juga 3 tahun dan mempunyai 2 jurusan yaitu jurusan umum dan jurusan perusahaan, yang penentuaannya dilaksanakan pada tingkat II. Pada akhir pendidikan para lulusan ADPK wajib mengikuti ujian negara untuk mendapatkan gelar Bakaloriat.
a.6. Pendidikan Tenaga Akuntan
Pendidikan Tenaga Akuntansi ini Meliputi:
1. Kursus Jabatan Ajun Akuntan
Kursus ini berdasarkan S.K. Menteri Keuangan Nomor 167941/UP tanggal 31 Juli 1952, yang meliputi Ajun Akuntan Pajak (AAP) yang dikelola oleh Jawatan Akuntan Pajak dan diselenggarakan di Jakarta dan Ajun Akuntan Negara (AAN) yang dikelola oleh Jawatan Akuntansi Negara diselenggarakan di Bandung. Siswa kedua akademi tersebut berasal dari umum, Lulusan Sekolah Lanjutan Atas.
2. Kursus Jabatan Pembantu Akuntan
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pembantu akuntan pada tahun 1959 di Bandung diadakan kursus jabatan Pembantu Akuntan. Kursus ini berlangsung hanya selama 12 bulan dengan penekanan pelajaran pada Tata Buku dan Hitung Dagang. Lulusan kursus ini adalah pemegang ijazah Bond A dan B. kursus diselenggarakan oleh Jawatan Akuntan Negara yang dibentuk berdasarkan S.K. Menteri Keuangan Nomor: 166993/UP tanggal 22 Agustus jo. tanggal 28 Januari no. B.U.U. 10-1-28.
3. Akademi Jabatan AJUN Akuntan (ADAA)
Pendidikan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 117106/UP/X tanggal 24 Agustus 1960. Penyelenggaraanya oleh Jawatan Akuntan Negara bertempat di Bandung. Para lulusan akademi ini diangkat sebagai ajun akuntan dan digaji menurut golongan E ruang PGPN 1961.
4. Akademi Ajun Akuntan Negara (A3N) dan Akademi Ajun Akuntan Pajak (A3P)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan Rebuplik Indonesia Nomor: BAU 2-2-36 tanggal 17 Mei 1965, Akademi Jabatan Ajun Akuntan dirubah menjadi Akademi Ajun Akuntan Negara diselenggarakan oleh Direktorat Akuntan Negara di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Ujung Pandang, Ambon. Sedangkan Akademi Ajun Akuntan Pajak diselenggarakan di Palembang, Jakarta dan Bandung oleh Direktorat Pajak.
a.7. Akademi Perbendaharaan Negara (APBN)
Sebelum Akademi ini berdiri sudah ada pendidikan pegawai yang menangani perbendaharaan negara misalnya kursus-kursus perbendaharaan negara pada tahun 1950. Pada tahun 1952 timbulah pendidikan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan Negara (P3KN) untuk para tenaga menengah (SMP). Sedangkan untuk menjadi Kepala Kantor minimal harus mempunyai pendidikan SLTA yang disamakan golongan II/a. pendidikan ini diselenggarakan di Palembang, Medan, Surabaya, Ujung Pandang dan Banjarmasin.
Pada tahun 1964 didirikan Kursus Jabatan Penata Perbendaharaan (KDPP) dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan Nomor 1/4-1-14/PKN tanggal 25 Maret 1964 Tentang Pendidikan dan Kas Negara. Oleh karena itu lulusan KDPP sulit diterima di STIKN dan ATN maka KDPP ini diubah menjadi Akademi Perbendaharaan Negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Anggaran Negara R.I. tanggal 1 November 1965.
a.8. Institut Ilmu Keuangan
Institut Ilmu Keuangan yang lebih dikenal dengan IIK didirikan berdasarkan bersama Menteri Keuangan dan Menteri P&K dengan Nomor : Kep. 302 / Men.Keu./1967 tanggal 15 Desember 1967 yang kemudian dipertegas dengan Kepres Nomor 1967/1968 tanggal 6 Mei 1968.
Tujuan dibentuknya IIK ialah :
1.Mendidik pegawai negeri menjadi seorang yang ahli di bidang Anggaran, Perpajakan, Bea dan Cukai serta Akuntansi.
2.Menciptakan tipe sarjana spesialis dengan latar belakang pengetahuan yang luas.
IIK ini mempunyai 4 jurusan yaitu Kebendaharaan Umum, Pajak Umum, Bea & Cukai dan Akuntansi, dan merupakan pengintegrasian beberapa perguruan tinggi di lingkungan Departemen Keuangan dan Bepeka. Peraturan yang mengatur pengintegrasian ke dalam jurusan pada IIK ialah surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor Kep. 293/MK/7/5/1969 tanggal 2 Mei 1969 yang isinya antara lain :
1.Akademi Thesauri Negara diintegrasikan ke institut Ilmu Keuangan Jurusan Kebendaharaan Umum;
2.Akademi Perbendaharaan Negara diintegrasikan ke IIK Jurusan Kebendaharaan Umum;
3.Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan untuk Jurusan Umum diintegrasikan ke IIK Jurusan Kebendaharaan Umum;
4.Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan jurusan perusahaan diintegrasikan ke IIK Jurusan Akuntansi;
5.Akademi Ajun Akuntan Pajak diintegrasikan ke IIK Jurusan Pajak Umum;
6.Akademi Ajun Akuntan Negara diintegrasikan ke IIK Jurusan Akuntansi;
7.Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara diintegrasikan ke IIK sesuai dengan jurusannya masing-masing.
Pendidikan pada IIK berlangsung selama 5 tahun yang dibagi menjadi 2 tingkat yaitu tingkat Bakaloriat dan Sarjana. Antara tingkat Bakaloriat dan Sarjana terdapat masa praktek lamanya minimal 2 tahun. Hanya mahasiswa yang berhasil memperoleh angka rata-rata tujuh pada akhir Bakaloriat, dapat meneruskan tingkat IV tanpa praktek.
Persyaratan untuk menjadi mahasiswa IIK ialah lulusan SLA atau sederajat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan hal-hal yang diatur oleh pimpinan IIK ialah mengenai collegium doctum, ujian menerimaan masuk IIK, pengaturan beserta penyelenggaraannya.
IIK telah mendapat tanggapan positif dari Universitas Indonesia dan Falkutas Ekonomi Universitas Indonesia dengan menyatakan bahwa :
1.Keuangan Negara merupakan ilmu tersendiri.
2.Kenyataan adanya gap ilmiah yang dialami sarjana lain (bukan sarjana keuangan) dalam menghadapi tugas administrator keuangan.
3.IIK bertingkat dan berstruktur Universitas.
4.Peraturan Pelaksanaan dan Syarat Penerimaan ditetapkan S.K. Menteri Keuangan yang setiap tahun disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
Pendidikan Jangka Pendek
b. Setelah pendidikan jangka panjang seperti diuraikan dimuka, terdapat pula pendidikan dan latihan yang dilaksanakan dalam jangka pendek. Diklat ini pada umumnya dilaksanakan oleh masing-masing unit di lingkungan Departemen Keuangan antara lain ; Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Direktorat Ipeda, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pengawasan Keuangan Negara.
b.1. Pendidikan dan Latihan di Direktorat Jenderal Anggaran
Diklat yang bersifat teknis di bidang anggaran negara yaitu Pendidikan ini berlangsung selama dua tahun diikuti oleh selain pegawai di Ditjen Anggaran juga oleh pegawai dari unit Departemen Keuangan lainnya dan juga dari luar Departemen Keuangan. Peserta P3KN ialah pegawai yang berijazah SMP dan setelah lulus mereka diangkat menjadi golongan II/a.
Penyelenggaraan P3KN berganti-ganti, yaitu: dari tahun 1952-1958 oleh Thesauri Negara dan tahun 1958-1966 oleh Direktorat Perbendaharaan Negara dan Tata Laksana Negara
b.2. Pendidikan dan Latihan di Direktorat Jenderal Pajak
Sejak tahun 1969, Direktorat Jenderal Pajak telah mempunyai suatu unit Pendidikan dan Latihan yaitu lembaga Pendidikan Karyawan Tinggi (Penkati), yang dibentuk dengan surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-835/MK/7/12/1969 tanggal 2 Desember 1969. Lembaga ini diberi tugas dan wewenang untuk memberikan pendidikan dan latihan bagi pegawai-pegawai yang menduduki atau yang akan dipersiapkan untuk tugas-tugas staf dan pimpinan. Kemudian dengan surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-836/MK/7/12/1969 tentang struktur organisasi pendidikan karyawan tinggi (Penkati) ditetapkan bahwa Penkati merupakan suatu lembaga pendidikan khusus dilingkungan direktorat jenderal pajak, yang secara struktural dibawah direktur jenderal pajak dan dipimpin oleh seorang Direktur.
b.3. Pendidikan dan Latihan di Direktorat Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah)
Sehubungan dengan kurangnya tenaga-tenaga trampil di Direktorat Ipeda, sejak tahun 1956 diadakan pendidikan yang meliputi :
1. Pendidikan Penilik Ipeda.
Dengan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 14 Maret 1956 No. 43515/UP, diselenggarakan kursus pemilik dengan nama “Kursus Penilik Tanah Milik” yang kemudian diubah dan diperbaharui dengan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 27 Juni 1967 No. 88/Men.Keu./1967 nama kursus tersebut diubah menjadi Kursus Penilik Ipeda.
2. Kursus Pengaturan Ukur Ipeda.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 13 Juni 1968 No. Kep-0195/MK/6/1968 diadakan Kursus Pengatur Ipeda. Pendidikan pada Direktorat Ipeda ini diurus oleh suatu seksi pada Sekretaris/Direktorat Ipeda.
b.4. Pendididkan dan Latihan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktor Jenderal Bea dan Cukai mempunyai unit pendidikan dan latihan yang berada di Sekretaris DJBC yang setingkat dengan bagian. Bagian Pendidikan & Latihan pada Sekretariat DJBC inilah yang diberikan tugas dan wewenang untuk menangani penyelenggaraan pendidikan dan latihan para pegawai para unit-unit kerja dibawah DJBC. Kemudian dengan SK. Menteri Keuangan Noomor Kp. 465/MK/III/7/1969 tanggal 5 Juli 1969, Bagian Pendidikan dan Latihan pada Sekretariat DJBC berubah statusnya menjadi Pusat Pendidikan dan Latihan yang setingkat dengan dinas pada suatu Direktorat, disingkat dengan Puspla DJBC.
Pada hakekatnya Puspla hanya melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan latihan sedangkan kebijaksananya berada pada Bagian Pendidikan dan Latihan di Sekretariat DJBC.
Selanjutnya sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi DJBC yang semakin besar dan komplek, maka dan fungsi Puspla juga semakin luas dan penting. Oleh karena itu sejak tanggal 3 November 1969, dengan SK. Menteri Keuangan Noomor 746/MK/III/II/1969, dan SK Menteri Keuangan No. 747/MK/III/II/1969, status Puspla diubah menjadi lembaga dan sebagai tindak lanjut SK Menteri Keuangan tersebut dikeluarkan SK Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep. DDBT/SK/53 3 November 1969, tentang penyempurnaan susunan organisasi satuan-satuan dan pokok-pokok tata kerja serta pedoman kerja Puspla DJBC. Menurut SK. Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut Puspla DJBC berstatus sebagai lembaga yang dipimpin oleh seorang kepala dengan sebutan Kepala Puspla. Berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 505/MK/III/4/1974 tanggal 9 April 1974, lembaga Puspla DJBC dipimpin oleh seorang Inspektur Dinas Umum (IRDU) yang ditugaskan sebagai ketua lembaga Puspla yang setingkat dengan Eselon II.
b.5. Pendidikan dan Latihan di bidang Pengawasan Keuangan Negara.
Pendidikan dan latihan di bidang pengawasan keuangan negara dibawah Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara yang pelaksanaanya dikoordinir oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. Adapun jenis pendidikan dan latihan tersebut antara lain ialah :
1.Penataran Tenaga Pembantu Akuntan.
2.Penataran Lanjutan Tenaga Pengawas (Inspektur).
3.Latihan Persiapan Kerja.
4.Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah.

2. Lahirnya Badan Pendidikan Dan Latihan Keuangan ( BPLK )
Pada masa menjelang berakhirnya IIK pada tahun 1974 keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1974 tentang pokok-pokok organisasi departemen yang diikuti dengan Keputusan Presiden Nomor 405/MK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, maka lahirlah Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK), yang meliputi:
1.Sekretariat Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;
2.Pusdiklat Kebendaharaan Umum;
3.Pusdiklat Perpajakan;
4.Pusdiklat Bea dan Cukai;
5.Pusdiklat Pengawasan;
6.Pusdiklat Ipeda dan Pegadaian;
7.Pusdiklat Akuntansi Negara atau disebut juga Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Pusdiklat Akuntan Negara dilaksanakan oleh STAN, tetapi sejak awal pembentukannya STAN tidak pernah ditetapkan dengan Keppres.
Dengan lahirnya BPLK ini pendidikan dan pelatihan pegawai Departemen Keuangan yang semula ditangani oleh masing-masing Direktorat Jenderal maka tugas tersebut dipindahkan dan dilimpahkan kepada BPLK sehingga Direktorat Jenderal dapat memfokuskan pada tugas teknisnya masing-masing. Demikianlah dengan tugas IIK berangsur diintegrasikan kedalam tugas-tugas BPLK sampai mahasiswa IIK lulus menjadi sarjana keuangan.
Belum lama BPLK lahir, terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Keuangan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1976 tentang perubahan lampiran 5 Keppres Nomor 45 tahun 1975 yang dijabarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 998/MK/5/7/1976.
Dalam Keppres dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan antara lain bahwa Direktorat Ipeda yang semula berada di Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri dimasukkan kedalam Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga Pusdiklat Ipeda dan Pegadaian pada BPLK ditiadakan, dan Pusdiklat Perpajakan diubah menjadi Pusdiklat Perpajakan dan Ipeda. Sedangkan diklat pegadaian ditangani langsung oleh Perjan Pegadaian.
Untuk menentukan arah pendidikan pegawai Departemen Keuangan menuju daya guna dan hasil guna maka terbitlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.08/1978 yang menggolongkan diklat menjadi 9 yaitu :
1.Diklat Persiapan Kerja
2.Diklat Penyesuaian
3.Diklat Penjejangan
4.Diklat Keahlian
5.Diklat Khusus
6.Diklat Penataran & Penyegaran
7.Diklat di Luar Badan
8.Diklat Penyuluhan
9.Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

Perkembangan Organisasi BPLK
a. Organisasi BPLK berubah dan berkembang mengikuti perubahan lingkungan maupun tuntutan yang harus dihadapi. Belum lama setelah BPLK lahir, terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Keuangan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1976 tentang perubahan lampiran 5 Keppres Nomor 45 tahun 1975 yang selanjutnya dijabarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 998/MK/5/7/1976 tentang pelaksanaan Keppres Nomor 12 tahun 1976. Dalam Keppres dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan antara lain bahwa Direktorat Ipeda yang semula berada dalam Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri dimasukan kedalam Direktorat Jenderal Pajak. Sejalan dengan itu pula maka Pusdiklat Ipeda dan Pegadaian di BPLK ditiadakan, dan Pusdiklat Perpajakan berubah menjadi Pusdiklat Perpajakan dan Ipeda, karena diklat Ipeda ditangani oleh Pusdiklat ini. Sedangkan diklat pegadaian ditangani langsung oleh Perjan Pegadaian. Susunan organisasi BPLK berdasarkan Kepmenkeu Nomor 998/MK/5/7/1976 adalah sebagai berikut:
1.Sekretariat Badan;
2.Pusdiklat Kebendahaaan Umum;
3.Pusdiklat Perpajakan dan Ipeda;
4.Pusdiklat Bea dan Cukai;
5.Pusdiklat Pengawasan;
6.STAN.
Berdasarkan Kepmenkeu Nomor 998/MK/5/7/1976 Pusdiklat Ipeda dan Pegadaian ditiadakan, Ipeda dimasukan ke Pusdiklat Perpajakan sedangkan Pegadaian ditangani langsung Perjan Pegadaian sedangkan STAN tetap berada dibawah BPPK.
b. Dengan semakin banyaknya tugas BPLK untuk menyelenggarakan diklat bagi pegawai dilingkungan Departemen Keuangan, dirasa perlu adanya perkembangan organisasi BPLK. Sehubungan dengan itu maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.01/1981 tentang susunan BPLK dimana berubah Pusdiklat Kebendaharaan Umum diganti namanya menjadi Pusdiklat Anggaran, dan muncul Pusdiklat baru yaitu Pusdiklat Keuangan Umum. Pusdiklat Keuangan Umum bertugas untuk menyelenggarakan bagi pegawai-pegawai dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Moneter Dalam Negeri, BPUN, Perjan Pegadaian dari BPLK sendiri. Susunan organisasi BPLK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.01/1981 adalah sebagai berikut:
1.Sekretariat Badan;
2.Pusdiklat Anggaran;
3.Pusdiklat Perpajakan dan Ipeda;
4.Pusdiklat Bea dan Cukai;
5.Pusdiklat Pengawasan;
6.Pusat Latihan & Pendidikan Akuntan;
7.Pusdiklat Keuangan Umum.
Perubahan susunan organisasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini adalah:
1.Pusdiklat Kebendaharaan Umum berubah menjadi Pusdiklat Anggaran;
2.Pusdiklat Keuangan Umum terbentuk;
3.STAN tetap berada dalam struktur organisasi BPLK yaitu Pusat Latihan dan Pendidikan Akuntan.
c. Program Diploma di Bidang Keuangan
Dalam rangka pengadaan tenaga yang cakap trampil dan ahli di bidang Anggaran, Perpajakan, Ipeda, Bea dan Cukai, Pegadaian dan Akuntansi, maka diselenggarakan pendidikan Program Diploma bidang keuangan di lingkungan Departemen Keuangan. Penyelenggaraan program ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0145/u/1982 tentang persamaan ijazah/STTB dari lembaga-lembaga pendidikan pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan SK tersebut, dalam lingkungan Departemen Keuangan terdapat 12 program diploma, yaitu:
1.Program Diploma II Keuangan Spesialisasi Anggaran;
2.Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Anggaran;
3.Program Diploma II Keuangan Spesialisasi Pajak;
4.Program Diploma III Keuangan Spesialisasi pajak;
5.Program Diploma II Keuangan Spesialisasi Ipeda;
6.Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Ipeda;
7.Program Diploma II Keuangan Spesialisasi Bea dan Cukai;
8.Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Bea dan Cukai;
9.Program Diploma II Keuangan Spesialisasi Pegadaian;
10.Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Analis Efek;
11.Program Diploma II Keuangan Spesialisasi Akuntansi;
12.Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi;
Pendidikan Program Diploma ini terutama untuk nomor a sampai dengan i dipusatkan di kota Malang – Jawa Timur.
Dengan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 susunan oganisasi BPLK mengalami perubahan lagi, yaitu antara lain terpisahnya Pusdiklat Pengawasan yang bergabung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan timbulnya Pusdiklat pegawai yang menangani Pimpinan Administrasi (SEPA) dan Penataran Keterampilan Manajemen (PKM) bertempat di Magelang – Jawa Tengah.
Dalam keputusan presiden Nomor 15 tahun 1984 tersebut STAN tidak berada dalam lingkungan BPLK, namun dengan demikian pembinaannya tetap oleh BPLK. Dengan demikian maka BPLK terdiri dari :
1.Sekretariat Badan;
2.Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
3.Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran;
4.Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan dan IPEDA;
5.Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai;
6.Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum;
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984, Pusdiklat Akuntan Negara dihapuskan karena isinya adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Menurut pengarahan Asisten I MENPAN saat itu (Ny. Lamtiur Panggabean), organisasi sekolah tinggi kedinasan harus disesuaikan bentuknya ke dalam bentuk organisasi perguruan tinggi kedinasan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan segera diterbitkan. Sehubungan akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang akan mengatur bentuk sekolah tinggi, maka Pusdiklat Akuntan Negara (yang isinya adalah STAN), dihapuskan dalam Keppres Nomor 15 Tahun 1984. Selain itu Asisten I MENPAN telah menggariskan pula bahwa jumlah Pusdiklat pada BPLK tidak boleh lebih dari 5 Pusdiklat, sedangkan dalam penyempurnaan organisasi BPLK saat itu diusulkan untuk membentuk Pusdiklat Pegawai. Berdasarkan Keppres Nomor 15 tahun 1985 ini Pusdiklat Pengawasan dihapuskan karena dipindahkan ke BPKP. Pelaksanaan lebih lanjut Keppres Nomor 15 Tahun 1984 tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.01/1985 tanggal 22 Februari 1985.
Untuk menghindari kekosongan hukum mengenai status STAN sampai organisasi STAN tersebut disesuaikan ke dalam bentuk organisasi Pendidikan Tinggi Kedinasan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru, maka dalam Pasal 233 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.01/1985 menyebutkan ketentuan mengenai Pusdiklat Akuntan Negara yang dilaksanakan oleh STAN yang diatur dalam Bagian XXXI pasal 534 s.d Pasal 554 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-998/ MK/5/7/1976 tidak dicabut. Dengan demikian keberadaan STAN tetap seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-998/ MK/5/7/1976.
Dengan keberadaan STAN seperti diatas, organisasi STAN harus segera disesuaikan dengan bentuk organisasi Perguruan Tinggi Kedinasan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah dimaksud dietetapkan pada tahun 1988 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1988 tanggal 10 Maret 1988 tentang Pokok-pokok Organsiasi sekolah Tinggi dan Akademi. Penetapan organsasi (meliputi susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja) sekolah tinggi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 yang diselenggarakan instansi pemerintah di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari MENPAN.
e. Organisasi Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan berubah lagi dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984. Organisasi BPLK mengalami beberapa perubahan yaitu.
1.Pusdiklat Pengawasan bergabubg dengan BPKP
2.Pusdiklat Pegawai terbentuk
3.STAN tidak berada dalam struktur organisasi BPLKtetapi masih tetap berada di bawah BPLK.
Berdasarkan Keppres tersebut susunan organisasi BPLK berubah menjadi
1.Sekretariat Badan
2.Pusdiklat Pegawai
3.Pusdiklat Anggaran
4.Pusdiklat Perpajakan
5.Pusdiklat Bea dan Cukai
6.Pusdiklat keuangan Umum
f. Keputusan Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.01/1985, dan organisasi BPLK berubah menjadi.
1.Sekretariat Badan
2.Pusdiklat Pegawai
3.Pusdiklat Anggaran
4.Pusdiklat Perpajakan dan Ipeda
5.Pusdiklat Bea dan Cukai
6.Pusdiklat keuangan Umum
g. Organisasi BPLK kembali mengalami perubahan dengan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.01/1991, yaitu
1.Sekretariat Badan
2.Pusdiklat Pegawai
3.Pusdiklat Anggaran
4.Pusdiklat Perpajakan
5.Pusdiklat Bea dan Cukai
6.Pusdiklat keuangan Umum
STAN tetap berada di BPLK berdasarkan Pasal 156 yang menyatakan Keputusan Menkeu Nomor 197/KMK.01/1985 dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 133
h. Organisasi BPLK kembali mengalami perubahan dengan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 100/KMK.01/1997, yaitu
1.Sekretariat Badan
2.Pusdiklat Pegawai
3.Pusdiklat Anggaran
4.Pusdiklat Perpajakan
5.Pusdiklat Bea dan Cukai
6.Pusdiklat keuangan Umum
STAN tetap berada di BPLK berdasarkan Pasal 164 yang menyatakan Keputusan Menkeu Nomor 191/KMK.01/1991 dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 156
i. Organisasi BPLK kembali mengalami perubahan dengan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001, nama BPLK berubah menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dengan susunan sebagai berikut.
1.Sekretariat Badan
2.Pusdiklat Pegawai
3.Pusdiklat Anggaran
4.Pusdiklat Perpajakan
5.Pusdiklat Bea dan Cukai
6.Pusdiklat keuangan Umum
Pasal 1823 menyatakan “STAN yang telah ada pada saat berlakukan Keputusan Menteri Keuangan tetap berlaku sebelum diubah atau disesuaikan dengan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
j. Organisasi BPPK kembali mengalami perubahan dengan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004, yaitu
1.Sekretariat Badan
2.Pusdiklat Pegawai
3.Pusdiklat Anggaran
4.Pusdiklat Perpajakan
5.Pusdiklat Bea dan Cukai
6.Pusdiklat Keuangan Umum
STAN secara status qou tetap berada di BPPK tetapi harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Organisasi BPPK kembali mengalami perubahan dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, yaitu
1.Sekretariat Badan
2.Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia
3.Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
4.Pusdiklat Pajak
5.Pusdiklat Bea dan Cukai
6.Pusdiklat Keuangan Umum
7.Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
STAN secara status qou tetap berada di BPPK tetapi harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.